Tentang Kami

Kedudukan Badan Pendapatan Daerah sebagai pengelola pendapatan daerah bertanggung jawab kepada Walikota Semarang. Susunan organisasi dan tata kerja pada Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016 tentang penjabaran tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang terdiri dari:

  1. Kepala Badan.
  2. Sekretaris, terdiri atas :
  3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
  4. Sub Bagian Keuangan dan Aset
  5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  6. Bidang Pajak Daerah I, terdiri atas :
    1. Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah I
    2. Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah I
    3. Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah I
  1. Bidang Pajak Daerah II , terdiri atas :
    1. Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah II
    2. Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah II
    3. Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II
  2. Bidang Pendapatan Daerah Bukan Pajak, terdiri atas :
    1. Sub Bidang Perimbangan
    2. Sub Bidang Lain-lain PAD dan Lain-lain Pendapatan yang sah
    3. Sub Bidang Penatausahaan Retribusi
  3. Bidang Pembukuan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, terdiri atas :
    1. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan
    2. Sub Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Pendapatan Daerah
    3. Sub Bidang Sistem Informasi Pendapatan Daerah
  1. Tujuan dan Sasaran

Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.

  1. Tujuan

Adapun tujuan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Tahun 2016 - 2021 yaitu Meningkatnya Pendapatan Daerah dengan  Indikator : Prosentase Peningkatan Pendapatan Daerah.

  1. Sasaran

Sasaran Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang tahun 2016-2021 adalah Meningkatnya Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan Indikator:

  1. Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah.

Prosentase Realisasi Terhadap Target Dana Transfer yang ditentukan.

  1. Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang memiliki tugas pokok “Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah “

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan Bidang Pajak Daerah I, Bidang Daerah II, Bidang Daerah Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan Dan Pelayanan Pendapatan Daerah;
  2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
  3. Pengkoordinasian tugas – tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Pajak Daerah I, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan Dan Pelayanan Pendapatan Daerah;
  4. Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  5. Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Penyelenggaraan kerjasama Bidang Pajak Daerah I, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan Dan Pelayanan Pendapatan Daerah;
  7. Penyelenggaraan kesekretariatan Bapenda;
  8. Penyelenggaraan kerjasama Bidang Pajak Daerah I, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan Dan Pelayanan Pendapatan Daerah;
  9. Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai;
  10. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pajak Daerah I, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan Dan Pelayanan Pendapatan Daerah;
  11. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jalan Pemuda No.148 Komplek Balaikota Semarang Gedung C
Phone: 0-800-1616-162
Fax: 024 - 3548920
Email: ppid@bapenda.semarangkota.go.id

Langganan ke newsletter kami untuk mendapatkan berita penting dan penawaran terbaik: